TUNTUTAN GATOT-EVY

  • 17 Februari 2016 20:45 WIB
TUNTUTAN GATOT-EVY
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama istri Evy Susanti meninggalkan ruang persidangan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2). JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3696x2456
Ukuran Berkas
1.76 MB
Disiarkan
17/02/2016 20:45 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor