SIDANG 270 KG SABU-SABU
Petugas menggiring terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, Atiam (kedua kiri) dan Ayau (kanan), seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/2). Sidang empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 270 kg, dengan terdakwa Ayau, Atiam, Lukman Syah, dan Jimmi, ditunda dikarenakan surat kuasa para terdakwa belum selesai. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/kye/16