VONIS KASUS PENIPUAN KARYAWAN PERKEBUNAN
Korban penipuan berteriak ketika akan mendatangi terdakwa Endah YS, seusai sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2). Endah divonis empat tahun penjara terkait kasus penipuan terhadap 97 orang, dengan menawarkan jasa dapat memasukkan menjadi karyawan ke perusahaan perkebunan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/16.