KEPALA DINAS SDAP BANTEN DIADILI
Kepala Dinas SDAP (Sumber Daya Air dan Pemukiman) Pemprov Banten Iing Suwargi (kiri) bersama Pengusaha rekananya Iyus Priatna (kanan) mendengarkan dakwaan jaksa pada sidang pertama kasus korupsi proyek Normalisasi Muara Karangantu di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (23/2). Iing yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta merugikan negara Rp4,8 miliar tetap berdinas dan tidak ditahan karena mendapat jaminan dari Gubernur Rano Karno. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.