PUTUSAN PILKADA MK
Ketua MK Arief Hidayat (kiri) berbincang dengan Hakim Anggota MK Patrialis Akbar (kanan) dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/2). MK membatalkan keputusan KPU daerah Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Sula (Maluku Utara), dan Kabupaten Teluk Bintuni (Papua), serta memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang dinyatakan terjadi pelanggaran. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.