IMPLEMENTASI PELARANGAN MINYAK GORENG CURAH

  • 25 Februari 2016 19:20 WIB
IMPLEMENTASI PELARANGAN MINYAK GORENG CURAH
Pedagang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plasitk di pasar tradisional Masomba Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (25/2). Pemerintah memastikan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2016 yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melarang peredaran dan perdagangan minyak goreng curah. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nz/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2335
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
25/02/2016 19:20 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor