SIDANG KORUPSI ANGGARAN REHAB SEKOLAH
Kepala SMPN 24 Palembang Sri Ruhmi Hidiyanti (dua kanan) dan Kepala SDN 59 Palembang Lasmini (kanan) menjadi saksi persidangan terdakwa Rahmat Purnama (mantan Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/2). Sebanyak 60 kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Palembang yang terbukti memberikan sejumlah uang sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 menjadi saksi persidangan terdakwa Hasanuddin (mantan Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Subsidi Disdikpora Palembang) dan terdakwa Rahmat Purnama yang mengakibatkan kerugian negara mecapai Rp 3,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz/16