SIDANG KORUPSI ANGGARAN REHAB SEKOLAH
Terdakwa Rahmat Purnama (mantan Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/2). Sebanyak 60 kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Palembang yang terbukti memberikan sejumlah uang sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 menjadi saksi persidangan terdakwa Rahmat Purnama yang mengakibatkan kerugian negara mecapai Rp 3,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/16