SIDANG PEMBUNUHAN ANGELINE
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agustay Hambamay berbincang dengan kuasa hukumnya, Haposan Sihombing saat mengikuti persidangan di PN Denpasar, Bali, Senin (29/2). Agustay divonis 10 tahun kurungan penjara atau lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 12 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider enam bulan penjara karena dinyatakan terbukti ikut serta mengubur jenazah Angeline dan tidak melaporkan terjadinya kekerasan terhadap anak oleh ibu angkat korban. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/16.