VONIS KORUPSI KOLAM RETENSI
Komisaris PT Harmony International Technology Tri Budi Purwanto usai menjalani sidang perkara korupsi proyek kolam retensi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (29/2). Majelis hakim memvonis Tri Budi Purwanto dengan hukuman satu tahu empat bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/nz/16.