VONIS KORUPSI KOLAM RETENSI

  • 29 Februari 2016 17:20 WIB
VONIS KORUPSI KOLAM RETENSI
Komisaris PT Harmony International Technology Tri Budi Purwanto usai menjalani sidang perkara korupsi proyek kolam retensi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (29/2). Majelis hakim memvonis Tri Budi Purwanto dengan hukuman satu tahu empat bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/nz/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2286
Ukuran Berkas
1.21 MB
Disiarkan
29/02/2016 17:20 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor