VONIS KORUPSI KOLAM RETENSI

  • 29 Februari 2016 17:20 WIB
VONIS KORUPSI KOLAM RETENSI
Komisaris PT Harmony International Technology Tri Budi Purwanto (tengah) dan Direktur PT Harmony International Technology Handawati Utomo (kedua kanan) usai menjalani sidang perkara korupsi proyek kolam retensi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (29/2). Majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman satu tahu empat bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/nz/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2174
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
29/02/2016 17:20 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor