PENGADILAN TIPIKOR
JAKARTA, 13/3- VONIS 3 TAHUN. Pengusaha Chandra Antonio Tan (tengah) dikawal petugas usai menjalani sidang putusan kasus alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/3). Chandra divonis 3 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/mes/09.