PENGADILAN TIPIKOR

  • 13 Maret 2009 13:36 WIB
PENGADILAN TIPIKOR
JAKARTA, 13/3- VONIS 3 TAHUN. Pengusaha Chandra Antonio Tan menunggu di ruang terdakwa usai menjalani sidang putusan kasus alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/3). Chandra divonis 3 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/mes/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x1407
Ukuran Berkas
185.1 KB
Disiarkan
13/03/2009 13:36 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor