PUBLIKASI PERHITUNGAN CEPAT

  • 17 Maret 2009 12:12 WIB
PUBLIKASI PERHITUNGAN CEPAT
JAKARTA, 17/3 - PUBLIKASI PERHITUNGAN CEPAT. Empat saksi ahli pemohon (dari kanan), Irman Putra Sidin, M. Qodari, Chairul Huda, dan Arman Salam menyimak keterangan dari pihak pemerintah saat mengikuti sidang lanjutan uji materi terhadap UU No. 10/2008 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/3). Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny Yanuar Ali dan Sekjen AROPI, Umar S. Bakry selaku pemohon meminta MK untuk membatalkan keberlakuan Pasal 245 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dari UU Pemilu terkait pembatasan waktu dikeluarkannya hasil perhitungan cepat (Quick Count) pada Pemilu 2009 mendatang. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1311
Ukuran Berkas
263.52 KB
Disiarkan
17/03/2009 12:12 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor