SIDANG KORUPSI PROYEK PELABUHAN
Kepala Dinas SDAP (Sumber Daya Air dan Pemukiman) Pemprov Banten Iing Suwargi (tengah) berbincang dengan pengacaranya TB Sukatma (kanan) pada sidang kasus korupsi proyek Normalisasi Pelabuhan Muara Karangantu di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (1/3). Iing yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta merugikan negara Rp4,8 miliar menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.