TERSANGKA PENCABULAN ANAK
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfalah (kiri) dan Psikolog Endang Setianingsih (kanan) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/3). Polda Aceh menetapkan MD sebagai tersangka pencabulan 12 anak dibawah umur dengan modus mengajak anak bermain sepakbola, dan memberikan uang. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/16.