SURAT DEPONERING ABRAHAM SAMAD KEJAGUNG
Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menerima surat putusan deponering di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3). Kejaksaan Agung secara resmi mengesampingkan (deponering) perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dengan alasan untuk kepentingan umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.