SIDANG PERDANA PIMPINAN DPRD MUBA
Empat terdakwa yang juga Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Aidil Fitr (kiri), Islan Hanura (kedua kiri), Darwin AH (kedua kanan) dan Riamon Iskandar (kanan) menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin (7/3). Keempat Pimpinan DPRD Muba tersebut ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan meminta uang kepada Pemerintah Kabupaten Muba sebagai pelicin terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/16.