PEMUSNAHAN MIRAS SITAAN
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal (kiri) bersama pejabat Muspida dan petugas memusnakan minuman keras (miras) berbagai merek hasil sitaan polisi syariat islam (Wilayatul Hisbah) di Banda Aceh, Aceh, Senin (7/3). Sepanjang 2015 petugas Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menyita 297 botol minuman keras berbagai merek dan menghukum pemilik serta pengguna dengan hukuman cambuk sesuai putusan pengadilan Mahkamah Syar'iah karena dianggap melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/16.