KEJARI SITA DAMKAR KORUPSI
Tim Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menyegel mobil damkar di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (7/3). Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyita mobil damkar bantuan hibah dari BPBD Propinsi Aceh ke BPBD Kota Banda Aceh karena terindikasi korupsi dengan mark up seharga harga Rp 17.5 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16