SUAP JATAH BANGGAR DPRD BANTEN
Dua terdakwa kasus suap Bank Banten Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol (kedua kanan) dan anggota DPRD Banten Tri Satya (kedua kiri) bersalaman usai dikonfrontir Ketua Majelis Hakim Jasden Purba (kiri) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (8/3). Ricky mengaku melakukan suap karena terus didesak Tri Satya selaku Ketua Harian Banggar DPRD Banten yang meminta jatah terkait rencana pendirian bank sebesar Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.