PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

  • 10 Maret 2016 13:45 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
Petugas Kejaksaan bersama pejabat Muspida membakar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja saat pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Aceh Timur, Aceh, Kamis (10/3). Kejaksaan Negeri Idi memusnahkan 36,74 kilogram ganja kering dari 51 terpidana dan sabu-sabu 97,10 gram dari 71 terpidana hasil sitaan tahun 2015-2016. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
10/03/2016 13:45 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor