VONIS KORUPSI

  • 19 Maret 2009 16:30
VONIS KORUPSI
MATARAM, 19/3 - VONIS KORUPSI. Mantan Kadikes NTB, dr Baiq Magdalena saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan 2005 di PN Mataram, NTB, Kamis (19/3). Magdalena dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider, 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar subsuder 1 tahun kurungan, dan atas putusan itu Magdalena langsung menyatakan banding. FOTO ANTARA/Budi Afandi/ss/ama/09
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1536x2048
Ukuran Berkas
147.48 KB
Disiarkan
19/03/2009 16:30 WIB
Fotografer
Budi Afandi
Editor