SIDANG TUNTUTAN LAKA LAMBORGHINI
Terdakwa kasus kecelakaan Lamborghini Wiyang Lautner (tengah) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/3). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan, denda sebesar Rp12 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/16