SIDANG VONIS KORUPSI MOBIL LISTRIK
Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013 Dasep Ahmadi berjalan keluar meninggalkan ruang sidang saat sidang pembacaan putusannya di skors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Hakim memvonis Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama itu tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan serta memerintahkan Dasep membayar Rp17,1 miliar untuk mengganti kerugian negara dalam waktu 2 bulan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.