VONIS TERDAKWA SIMPATISAN ISIS
![VONIS TERDAKWA SIMPATISAN ISIS](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2016/03/15/vonis-terdakwa-simpatisan-isis-cjja-dom.jpg)
Terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Daeng Stanzah alias Ayub alias Abu Ishaq mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/3). Majelis hakim menvonis terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tersebut dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Fauziyyah Sitanova/aww/16.
Foto Terkait
Tags: