PENYELUNDUPAN NARKOBA DI KUALANAMU
Petugas Bea Cukai memperlihatkan tersangka penyelundupan narkoba saat gelar kasus di Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (15/3). Petugas Bea Cukai Kualanamu menangkap sembilan tersangka penyelundupan narkoba, tiga orang di antaranya adalah warga negara Malaysia. Mereka berusaha menyelundupkan 7.010 pil jenis Happy Five, 766 gram Methamphetamine, 264 gram heroin, dan sabu seberat 237 gram, dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/16