GELAR KASUS GANJA 30 KG
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto (keenam kiri) bersama Wakapolresta Medan AKBP Hondawan Naibaho (keempat kiri) memperlihatkan barang bukti ganja seberat 30 kilogram berikut para tersangka saat gelar kasus di Medan, Sumatra Utara, Kamis (17/3). Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram dari Aceh yang akan dipasarkan di wilayah Medan dan sekitarnya dengan tersangka lima orang. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/16