GELAR KASUS GANJA 30 KG

  • 17 Maret 2016 17:40 WIB
GELAR KASUS GANJA 30 KG
Petugas kepolisian menjaga lima orang tersangka kepemilikan ganja saat gelar kasus di Medan, Sumatra Utara, Kamis (17/3). Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram dari Aceh yang akan dipasarkan di wilayah Medan dan sekitarnya dengan tersangka lima orang. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/kye/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x2336
Ukuran Berkas
643.11 KB
Disiarkan
17/03/2016 17:40 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor