SIDANG PENCUCIAN UANG NAZARUDDIN
Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) M Nazaruddin mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3). Saksi yang berjumlah 11 orang tersebut dihadirkan untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16