PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Sam Budigusdian (tengah) menuangkan barang bukti narkoba jenis ekstasi ke dalam mesin pengaduk untuk dimusnahkan di Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Kamis (24/3). Barang bukti yang dimusnahkan oleh Polda Kepulauan Riau yakni sabu seberat 10 kilogram, ganja 6,1 kilogram, ekstasi 3000 butir dan 5000 pil happyfive yang diamankan dari tangan 13 tersangka dari seluruh daerah di Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/M N Kanwa/nz/16.