SIDANG KORUPSI PROYEK PELABUHAN
Kepala Dinas SDAP (Sumber Daya Air dan Pemukiman) Pemprov Banten Iing Suwargi (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi proyek Normalisasi Pelabuhan Muara Karangantu di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (24/3). Iing yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta merugikan negara Rp4,8 miliar menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun namun masih tetap berdinas di Pemprov Banten. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.