SIDANG PUTUSAN KECELAKAAN LAMBORGHINI
Terdakwa pengemudi Lamborghini yang terlibat kecelakaan lalu lintas Wiyang Lautner (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/3). Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan (dipotong masa tahanan) denda sebesar Rp12 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww/16.