SIDANG PEMBUNUHAN SISWA SMK DI LAMPUNG
Salah satu terdakwa pembunuhan siswa SMKN 2 Bandar Lampung Dwiki Sofyan dikawal petugas saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung, Rabu (30/3). Jaksa mendakwa pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman mati. ANTARA FOTO/ Tommy Saputra/pras/aww/16.