BANGUNAN LIAR DI LAHAN PEMAKAMAN
Sejumlah bangunan semi permanen berdiri di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta, Kamis (31/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan bangunan tersebut karena telah melanggar peraturan daerah. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/kye/16.