DENGARKAN PUTUSAN
MAKASSAR, 23/3 - DENGARKAN PUTUSAN. Terdakwa kasus korupsi APBD Luwu yang juga mantan anggota DPRD Luwu 1999-2004, Syukur Bijak (kanan) saat mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, senin (23/3). Syukur Bijak yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Luwu, bersama 28 mantan anggota DPRD Luwu lainnya divonis bebas atas dakwaan kasus korupsi APBD Luwu 1999-2004 senilai Rp1,05 miliar. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ED/ama/09