TERDAKWA KORUPSI BERJAMAAH.
MAKASSAR, 23/3 - TERDAKWA KORUPSI BERJAMAAH. Sejumlah terdakwa kasus korupsi APBD Luwu yang juga mantan anggota DPRD Luwu 199-2004, duduk saat mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/3). Sebanyak 29 mantan anggota DPRD Luwu yang didakwa kasus korupsi berjamaah APBD Luwu 1999-2004 senilai Rp1,05 miliar divonis bebas. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ED/ama/09