Anggota DPRD
JAKARTA, 23/3 - VONIS ENAM TAHUN. Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Setia Budi menyimak pembacaan putusan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (23/3). Setia Budi terbukti telah mencairkan dan menggunakan dana dari Anggaran Belanja Daerah pada pos Bantuan Sosial APBD Kutai tahun 2005 dan 2006 dan dibagi bagikan kepada pihak lain sehingga dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp795,1 juta subsider 1 tahun penjara FOTO ANTARA/KUSUMA/ama/ 09.