BEBAS
MAKASSAR, 25/3 - BEBAS. Terdakwa korupsi APBD Luwu 2004 yang mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang melambaikan tangan usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/3). Basmin Matayang divonis bebas atas dakwaan korupsi APBD Luwu 2004 sebesar Rp1,05 miliar.. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ss/nz/09