SIDANG PERDANA ABDUL KHOIR
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR dan satu pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan total mencapai sekitar Rp38,51 miliar agar mendapatkan program dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.