SIDANG PEMBUNUHAN TNI
Tersangka Serma Joko Widodo (kiri) dan Sertu M Hamzah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer saat menjalani sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Prya Dwi Harsono, prajudit TNI yang menjadi ajudan Dandim Lamongan di Pengadilan Militer Madiun, Jawa Timur (4/4). Kasus yang terjadi pada Oktober 2014 itu awalnya direkayasa sebagai mati gantung diri, namun setelah dilakukan penyidikan ternyata korban tewas akibat dianiaya dua orang tersangka. ANTARA FOTO/Siswowidodo/pras/16