PENGGEREBEKAN JUDI PERMAINAN DI ACEH

  • 5 April 2016 05:15 WIB
PENGGEREBEKAN JUDI PERMAINAN DI ACEH
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) mengamankan sejumlah remaja saat dilakukan penggrebekan game zone berbau judi di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.Senin (4/4) malam. Penggrebekan game zone maisir (judi) dalam rangka penegakan Syariat Islam penerapan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (berduan berlainan jenis bukan muhrim), ikhtilath (bermesraan berlainan jenis bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa empat orang saksi), liwath (homo seksual) dan musahaqah (lesbian) dengan hukuman paling ringan sepuluh kali cambukan atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat 50 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
562.61 KB
Disiarkan
05/04/2016 05:15 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor