KETENTUAN PERPAJAKAN INDONESIA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah) didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4). Ditjen Pajak menemukan bukti kuat empat unit usaha berbentuk Perseroan Terbatas, kantor perwakilan (Representative Office), atau orang pribadi, yang seharusnya masuk dalam kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT) namun tidak mendaftarkan sebagaimana kriteria yang diatur. Kantor Pelayanan Pajan Badan dan Orang Asing (KPP Badora) Kanwil DJP Jakarta Khusus menetapkan unit usaha Google, Facebook, dan Twitter sebagai BUT dan akan dilakukan penelitian serta pemeriksaan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/16.