KETENTUAN PERPAJAKAN INDONESIA

  • 6 April 2016 21:20
KETENTUAN PERPAJAKAN INDONESIA
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (tengah) dan Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4). Ditjen Pajak menemukan bukti kuat empat unit usaha berbentuk Perseroan Terbatas, kantor perwakilan (Representative Office), atau orang pribadi, yang seharusnya masuk dalam kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT) namun tidak mendaftarkan sebagaimana kriteria yang diatur. Kantor Pelayanan Pajan Badan dan Orang Asing (KPP Badora) Kanwil DJP Jakarta Khusus menetapkan unit usaha Google, Facebook, dan Twitter sebagai BUT dan akan dilakukan penelitian serta pemeriksaan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
06/04/2016 21:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor