KASUS PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Edhy Moestofa (ketiga kiri) memperlihatkan beberapa barang bukti satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Kamis (7/4). Polisi meringkus seorang tersangka, SG, yang diduga melakukan kegiatan perdagangan satwa yang dilindungi dan menyita berbagai barang bukti, diantaranya delapan ekor penyu sisik serta empat buah moncong hiu sentani. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.