PENERAPAN UU KESELAMATAN KERJA BELUM MAKSIMAL
Pekerja membersihkan kaca gedung di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (7/4). Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia disebabkan oleh tidak maksimalnya penerapan undang-undang No1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/16