PERSEROAN TERBATAS UNTUK UMKM
Pengunjung melihat hasil produk batik kayu saat menghadiri pameran usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kadilanggon, Wedi, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (9/4). Pemerintah akan mempermudah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ingin membentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengembangkan bisnisnya melalui peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan modal dasar PT, dan tidak mematok jumlah dasar bagi UMKM untuk membentuk PT. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/kye/16.