GELAR PERKARA GANJA KERING

  • 11 April 2016 17:35 WIB
GELAR PERKARA GANJA KERING
Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Timur AKP Ildani Ilyas (kanan) memperlihatkan barang bukti ganja kering seberat 5,1 kilogram berikut tersangka pemilik berinisial HS (35) saat gelar perkara di Polres Aceh Timur, Aceh, Senin (11/4). Sejak awal Januari sampai April 2016, Polres Aceh Timur mengamankan 98 kilogram ganja kering dari 22 orang tersangka dan 158,16 gram sabu-sabu dari 57 orang tersangka. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/kye/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
11/04/2016 17:35 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor