SIDANG TUNTUTAN KASUS BANK BANTEN
Mantan Dirut PT BGD yang juga terdakwa kasus suap Bank Banten Ricky Tampinongkol (tengah) mendengar pembacaan tuntutan jaksa saat menjalni persidangan di Pengadilan Tipikor Banten di Serang, Banten, Selasa (12/4). Jaksa KPK menilai Ricky secara sah terbukti menyuap dua anggota DPRD Banten untuk memuluskan rencana pembentukan Bank Banten sehingga dituntut hukuman penjara 3,5 tahun ditambah denda Rp150 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/kye/16