SIDANG KASUS SUAP DPRD BANTEN

  • 19 April 2016 17:25 WIB
SIDANG KASUS SUAP DPRD BANTEN
Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono (kanan) dan Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kiri) menyimak dakwaan jaksa KPK dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/4). Kedua terdakwa yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2486
Ukuran Berkas
1.58 MB
Disiarkan
19/04/2016 17:25 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor